Amerika Serikat berencana menyiarkan langsung eksekusi Nidal Malik Hasan, mantan psikiater Angkatan Darat yang membunuh 13 orang dalam penembakan di pangkalan Fort Hood, Texas, pada 2009. Pentagon menyebut eksekusi dengan regu tembak itu dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2026, meski rincian siaran belum diumumkan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan dikonfirmasi seorang pejabat Pentagon kepada AFP. Dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis, 8 Oktober 2026, pejabat itu mengatakan eksekusi akan disiarkan melalui livestreaming. Ia tidak menjelaskan siapa yang dapat menyaksikan siaran ataupun bagaimana tayangan itu akan diakses.
Hegseth sebelumnya menyatakan eksekusi akan dilakukan di hadapan publik. Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui bahwa tindakan seperti yang dilakukan Hasan membawa konsekuensi serius. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara dengan influencer sayap kanan Jack Posobiec di atas kapal induk USS Abraham Lincoln.
Eksekusi militer pertama dalam beberapa dekade
Hasan, yang saat itu bertugas sebagai psikiater Angkatan Darat, melepaskan tembakan di fasilitas medis Fort Hood pada 5 November 2009. Sebanyak 13 orang tewas, termasuk 12 personel militer, dan sedikitnya 30 orang terluka. Ia ditembak oleh seorang polisi sipil yang datang ke lokasi dan mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah.
Juri pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan pada Agustus 2013. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan berencana. Dalam persidangan, Hasan mengaku menembak karena menentang pengerahan pasukan AS ke Irak dan Afghanistan, menurut laporan CNN Indonesia.
Presiden Donald Trump telah menyetujui pelaksanaan hukuman mati itu atas rekomendasi Hegseth. Pentagon sebelumnya menyebut Hasan akan dieksekusi oleh regu tembak di Fort Hood. Jika terlaksana, ini menjadi eksekusi militer pertama sejak 1961 dan eksekusi dengan regu tembak pertama oleh militer AS sejak Perang Dunia II.
Eksekusi militer terakhir pada 1961 menimpa John Bennett, yang dihukum gantung atas pemerkosaan dan percobaan pembunuhan. Hegseth juga merujuk pada Eddie Slovik, yang dihukum mati karena desersi pada 1945, saat berbicara tentang praktik eksekusi pada masa Perang Dunia II.
Rencana siaran langsung menuai pertanyaan
Pengumuman siaran langsung memunculkan perdebatan tentang transparansi, martabat terpidana, dan tujuan pemerintah menayangkan sebuah eksekusi. Gedung Putih belum menyatakan apakah Trump mendukung keputusan untuk menyiarkan proses tersebut. Juru bicara pemerintah mengarahkan pertanyaan terkait siaran kepada Pentagon.
Elisabeth Semel, Ko-Direktur Klinik Hukuman Mati di UC Berkeley Law, menilai pengumuman itu menimbulkan persoalan hukum dan kebijakan publik, termasuk mengenai siapa yang boleh menonton. Ia juga mempertanyakan motif pemerintah dalam memilih format siaran yang tidak biasa tersebut.
Di sisi lain, Deborah Denno, profesor hukum di Fordham University, berpandangan siaran langsung dapat membuat proses hukuman mati lebih transparan. Menurut dia, keterbukaan bisa membuat publik mengetahui secara langsung apa yang terjadi dalam pelaksanaan hukuman.
Brenner Fissell, profesor hukum di Villanova University sekaligus Wakil Presiden National Institute of Military Justice, mengatakan regu tembak mulai dipandang sebagian kalangan sebagai alternatif ketika pelaksanaan suntik mati menemui kendala. Namun, ia juga menilai pilihan metode itu membawa kesan militeristik dan dapat memperkuat citra budaya kekerasan yang ingin ditonjolkan pemerintah.
Jalur hukum masih dapat menunda pelaksanaan
Ahli hukum militer Eugene R. Fidell mengatakan Hasan masih dapat menentang eksekusi melalui permohonan habeas corpus di pengadilan sipil. Permohonan tersebut digunakan untuk meminta peninjauan atas legalitas penahanan dan, menurut Fidell, prosesnya berpotensi menunda pelaksanaan hukuman secara signifikan.
Karena itu, tanggal 3 Desember yang disebut pejabat AS belum menutup kemungkinan adanya perubahan jadwal. Pentagon menyatakan rincian lebih lanjut akan diumumkan kemudian. Publikasi informasi berikutnya akan menentukan bukan hanya bagaimana eksekusi dilaksanakan, tetapi juga batas keterbukaan yang dipilih pemerintah dalam perkara hukuman mati ini.
